MENTERI ATR/BPN AJAK KEPALA DAERAH SE-SULAWESI PERCEPAT REVISI RTRW DAN RDTR DALAM FORUM KOORDINASI PENATAAN RUANG
Palu, Zona TV —
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa setiap pemerintah daerah wajib memiliki dan segera memperbarui kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai dasar arah pembangunan. Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang Pulau Sulawesi, yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (10/07/2025).
“Bapak/Ibu sekalian, dalam konteks tata ruang kita memiliki banyak pekerjaan rumah. Langkah pertama yang saya minta kepada kepala daerah yang baru dilantik adalah segera melakukan revisi RTRW, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” tegas Menteri Nusron.
Dalam forum tersebut, ia juga menekankan pentingnya penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai turunan teknis dari RTRW. Menurutnya, RTRW memiliki cakupan yang masih terlalu umum dan belum cukup menjadi dasar kuat dalam pengambilan keputusan pembangunan, terutama terkait pemanfaatan ruang.
“Kalau pembangunan hanya mengandalkan RTRW, maka pengambilan keputusan terkait pemanfaatan ruang akan menjadi bias dan rentan distorsi. Oleh karena itu, dari RTRW kabupaten/kota harus diturunkan lagi menjadi RDTR,” jelas Nusron.
Kebutuhan dan Kekurangan Dokumen RDTR
Secara nasional, kebutuhan dokumen RDTR mencapai 2.000 dokumen, sementara hingga kini baru tersedia 695 dokumen. Di wilayah Pulau Sulawesi sendiri, dari target 451 RDTR, masih terdapat kekurangan 361 dokumen. Rinciannya sebagai berikut:
- Sulawesi Utara: kekurangan 59 RDTR
- Sulawesi Tenggara: kekurangan 96 RDTR
- Sulawesi Selatan: kekurangan 111 RDTR
- Sulawesi Tengah: kekurangan 51 RDTR
- Sulawesi Barat: kekurangan 21 RDTR
- Gorontalo: kekurangan 23 RDTR
Skema Tanggung Jawab Bersama
Untuk mempercepat penyusunan dokumen RDTR, Menteri Nusron mendorong pola kerja kolaboratif dengan prinsip “sharing the pain, sharing the gain”. Ia mengajak seluruh elemen pemerintah, baik pusat maupun daerah, berbagi tanggung jawab secara proporsional:
“Dari kekurangan 361 RDTR di Pulau Sulawesi, sepertiganya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN, sepertiga lagi ditanggung oleh pemerintah provinsi, dan sepertiga sisanya oleh kabupaten/kota,” urainya.
Penyerahan Peta Dasar dan Dukungan BIG
Dalam forum tersebut, Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Muh. Aris Marfai, secara simbolis menyerahkan peta dasar skala 1:5.000 kepada lima pemerintah provinsi di Sulawesi. Sulawesi menjadi pulau pertama di Indonesia yang seluruh wilayahnya telah dipetakan secara detail.
Peta dasar ini sangat penting untuk mendukung proses perizinan, perencanaan investasi, serta mencegah tumpang tindih dalam pemanfaatan ruang dan lahan.
Hadirnya Para Pejabat Tinggi dan Pemda Se-Sulawesi
Forum strategis ini dihadiri oleh seluruh kepala daerah se-Pulau Sulawesi. Selain itu, Menteri Nusron juga didampingi oleh sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, antara lain:
- Dirjen Tata Ruang, Suyus Windayana
- Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia
- Kepala Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tengah, Muhammad Tansri
- Beserta jajaran pimpinan tinggi pratama lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Penutup: Kolaborasi Kunci Pembangunan Berkelanjutan
Menteri Nusron menutup arahannya dengan menekankan bahwa keberhasilan penataan ruang dan pembangunan berkelanjutan tidak dapat dicapai tanpa kerja sama lintas sektor dan lintas wilayah.
“Kita harus bahu-membahu menjaga dan mengarahkan tata ruang agar pembangunan dan investasi berjalan berkelanjutan, adil, dan tepat sasaran,” pungkasnya.