KLATEN – Zona TV
Kasus dugaan perampasan sepeda motor oleh tiga oknum debt collector dari perusahaan pembiayaan PT Adira Dinamika Multifinance dilaporkan ke Polres Klaten, Minggu (14/7/2025).
Korban dalam insiden ini adalah Angki Febriani Ayu, seorang mahasiswi asal Desa Malangjiwan, Kecamatan Kebonarum, Kabupaten Klaten.
Motor Disita Tanpa Prosedur
Peristiwa penyitaan terjadi pada Jumat, 11 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, saat unit sepeda motor Yamaha N-Max bernopol AD-6310-AC sedang dipinjam oleh PM (18), teman adik kandung korban. PM mengaku telah meminjam kendaraan tersebut selama tiga hari.
Saat mengendarai motor bersama pacarnya, PM merasa dibuntuti oleh tiga orang tidak dikenal. Setibanya di rumah, tiga pria tersebut mengaku sebagai debt collector dari PT Adira Finance dan langsung meminta PM menandatangani Berita Acara Serah Terima Kendaraan.
Penarikan dilakukan di kediaman PM di Dusun Ngemplak, Desa Manjung, Kecamatan Ngawen, Klaten. Bahkan, PM dibawa ke kantor Adira Finance Klaten bersama kendaraan tersebut. Karena merasa tertekan, PM akhirnya menandatangani dokumen tersebut.
Orang Tua Korban: “Ini Perampasan!”
Mengetahui kejadian tersebut, Yitno Margono, orang tua Angki, melaporkan kasus ini ke Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Kabupaten Klaten untuk mendapatkan pendampingan hukum.
“Penyitaan ini dilakukan tanpa prosedur dan tanpa pemberitahuan kepada pemilik. Ini masuk kategori perampasan,” tegas Yitno.
LPKNI: Penarikan Melanggar Hukum
Ketua LPKNI Klaten, Slamet Komarudin, menilai tindakan tersebut jelas melanggar hukum, terutama terkait prosedur penarikan kendaraan dalam perjanjian fidusia.
“Tugas debt collector adalah menagih, bukan menarik kendaraan. Untuk bisa menarik unit, perusahaan pembiayaan harus mendaftarkan jaminan fidusia dan memiliki sertifikat resmi dari Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya.
Slamet juga menegaskan bahwa sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PUU-XVII/2009, eksekusi atas jaminan fidusia tidak dapat dilakukan sepihak oleh leasing atau kreditur, tetapi harus melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan oleh aparat penegak hukum.
“Masih banyak perusahaan pembiayaan yang menggunakan cara lama, menyuruh debt collector menarik kendaraan di lapangan. Ini melanggar hukum,” tambahnya.
Edukasi Konsumen: Jadi Konsumen Cerdas
Sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, LPKNI Klaten juga memberikan tips menghadapi debt collector agar hak konsumen tetap terlindungi:
Tips Menghadapi Debt Collector:
- Minta identitas dan surat tugas resmi
- Verifikasi keaslian dokumen penarikan
- Jangan menyerahkan kendaraan, STNK, atau kunci
- Jangan menandatangani dokumen apapun, termasuk berita acara
Jika tindakan tidak sah tetap dilakukan, masyarakat disarankan segera melapor ke polisi atau menghubungi lembaga perlindungan konsumen terdekat untuk mendapatkan bantuan hukum.
LPKNI Kawal Laporan ke Polisi
LPKNI Kabupaten Klaten telah mendampingi keluarga korban untuk melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Klaten dan berkomitmen akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada keadilan. Konsumen harus dilindungi dari praktik-praktik sewenang-wenang,” tutup Slamet Komarudin.