Kota Tasikmalaya, 02 Juli 2025 — zona TV
Koperasi Cabang Bakti Bina Bersama yang berkantor di kawasan Perumahan Mega Mutiara, resmi melayangkan surat somasi terbuka kepada dua orang petugas koperasi berinisial GPS dan ZS, yang diduga telah kabur dan melakukan penggelapan dana milik perusahaan.
Kepala Cabang Koperasi Bakti Bina Bersama, Roma Sinaga, melalui pernyataan resmi yang disampaikan kepada awak media, menyebutkan bahwa pihaknya memberikan waktu selama 14 hari kepada kedua orang petugas tersebut untuk menghadap dan menyelesaikan permasalahan secara baik-baik.
“Kami sudah melayangkan somasi terbuka melalui kuasa hukum. Jika dalam waktu 14 hari sejak surat ini diumumkan, saudara GPS dan ZS tidak menunjukkan itikad baik untuk menghadap dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, maka dengan sangat terpaksa kami akan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke pihak kepolisian,” tegas Roma Sinaga.
Ia menambahkan bahwa tindakan tegas ini diambil guna melindungi kepentingan koperasi dan seluruh anggotanya, serta sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana.
Hingga saat ini, kedua petugas yang bersangkutan masih belum memberikan klarifikasi ataupun komunikasi kepada pihak manajemen koperasi. Nilai kerugian akibat dugaan penggelapan tersebut belum dirinci secara terbuka, namun pihak kantor menyebut bahwa jumlahnya signifikan dan berdampak pada operasional harian koperasi.
Surat somasi ini sekaligus menjadi bentuk peringatan tegas bagi pihak-pihak lain yang mencoba melakukan tindakan serupa, bahwa koperasi tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum dalam bentuk apa pun, terutama yang merugikan lembaga dan masyarakat.
Pihak koperasi berharap GPS dan ZS dapat segera merespons dengan datang secara langsung untuk menyelesaikan permasalahan ini sebelum langkah hukum ditempuh.
Diterbitkan oleh Team Redaksi media zona TV