Polres Tasikmalaya Kota Bekuk Komplotan Curanmor Bersenjata: Masyarakat Bisa Ambil Kendaraan Malam Ini Jika Lengkap Surat-Surat

 




Tasikmalaya — Aksi cepat Tim Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota kembali membuahkan hasil. Sebuah komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kota berhasil dibekuk. Salah satu dari pelaku bahkan membawa senjata api rakitan saat ditangkap.

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 9 Juli 2025 sore di halaman Mapolres.


Aksi Terorganisir, Berakhir di Tangan Aparat

Aksi pencurian terjadi dalam rentang waktu 15 hingga 17 Juni 2025. Para pelaku yang berasal dari Lampung Timur menggunakan kunci letter T untuk merusak lubang kunci sepeda motor dan membawa kabur kendaraan korban yang terparkir.

Puncaknya terjadi pada 17 Juni 2025, sekitar pukul 19.55 WIB. Berdasarkan laporan dan rekaman CCTV, Tim Satreskrim melakukan pengejaran hingga ke wilayah Singaparna. Di lokasi tersebut, salah satu pelaku yang membawa senjata api rakitan berhasil dilumpuhkan dengan cepat dan aman oleh petugas.


Empat Pelaku Diamankan:

  1. Mahendra (M) – 41 tahun
  2. Eka Adrian (EA) – 28 tahun
  3. Ari Kiki Saputra (AKS) – 28 tahun
  4. Iwan Saputra (IS) – 24 tahun

Keempatnya merupakan warga Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.


Barang Bukti yang Diamankan:

  • 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver + 5 butir peluru
  • 1 set kunci letter T dan 6 mata kunci
  • 3 unit sepeda motor tanpa pelat nomor (Honda Genio dan Honda Beat)
  • 1 buah helm bertuliskan "CLASSIC"

Kapolres: Masyarakat Bisa Ambil Kendaraan Malam Ini

Kapolres AKBP Moh. Faruk Rozi mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk segera datang ke Mapolres Tasikmalaya Kota dengan membawa kelengkapan surat-surat sebagai bukti kepemilikan.

“Masyarakat yang merasa motornya ada di antara barang bukti silakan datang malam ini juga. Kami akan bantu proses pengembalian jika data kepemilikan lengkap,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa untuk kendaraan yang sudah masuk dalam proses P21 (berkas lengkap), pemilik tetap diminta hadir kembali guna keperluan hukum lanjutan.


Tersangka Terancam Hukuman Berat

Para pelaku dijerat dengan:

  • Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara
  • Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara

Pesan untuk Masyarakat

Kapolres mengimbau masyarakat agar:

  • Meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan jalanan
  • Memasang pengaman tambahan pada kendaraan
  • Segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar

“Kejahatan dapat dicegah dengan kepedulian bersama. Polisi tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat,” tutup Kapolres.




Lebih baru Lebih lama