Sindikat Curanmor 38 TKP Dibongkar, Polres Tasikmalaya Kota Amankan 4 Pelaku dan 13 Motor Curian

 


Tasikmalaya — Upaya berkelanjutan Polres Tasikmalaya Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban kembali membuahkan hasil. Unit Resmob Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Indihiang berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di 38 lokasi berbeda di wilayah Kota Tasikmalaya.

Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 9 Juli 2025 sore di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota.


Empat Pelaku Diamankan, Sindikat Dibongkar

Kasus ini mulai terungkap setelah Polres menerima sejumlah laporan masyarakat terkait kehilangan kendaraan. Melalui penyelidikan intensif dan analisa rekaman CCTV dari berbagai tempat kejadian perkara (TKP), tim gabungan berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 24 Juni 2025, di sebuah kontrakan di Kampung Nangkerok, Kelurahan Sukamajukidul, Kecamatan Indihiang. Tiga tersangka utama diamankan di lokasi tersebut, sementara satu orang penadah ditangkap terpisah di wilayah Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya.


Modus Operandi yang Terorganisir

Sindikat ini dikendalikan oleh dua pelaku utama:

  • Gugun Gunawan alias Ujang Ugun (G)
  • Deni Juandi alias Tihul (D)

Keduanya mencari sasaran secara acak dengan berkeliling pemukiman warga. Saat menemukan sepeda motor yang diparkir di halaman rumah, mereka memaksa membuka kunci leher motor menggunakan tangan kosong—menarik dan memutar setang hingga terbuka.

Motor hasil curian dibawa ke kontrakan milik Dedi Ruspendi alias Joker (DR) untuk disimpan sementara. Selanjutnya, kendaraan dijual ke penadah bernama Yusep Permana alias Tuet (Y).


Barang Bukti yang Diamankan

Sebanyak 13 unit sepeda motor berhasil diamankan dari tangan para pelaku. Jenis motor yang disita meliputi:

  • Honda Beat (beberapa unit)
  • Yamaha NMAX
  • Yamaha Lexi
  • Honda Vario
  • Kawasaki KLX
  • Yamaha Mio

Para tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (4e) dan (5e) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


Kapolres: “Tidak Ada Tempat Bagi Pelaku Kejahatan”

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas kejahatan.

“Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan. Terima kasih kepada masyarakat atas informasi dan kepercayaan yang diberikan. Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab bersama,” ujar Kapolres.

Kegiatan ini turut dihadiri Kasat Reskrim AKP Herman Saputra, S.H., dan Kasi Humas IPTU Jajang Kurniawan.


Imbauan untuk Masyarakat

Polres Tasikmalaya Kota mengimbau masyarakat untuk:

  • Selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan
  • Menghindari parkir di tempat sembarangan tanpa pengawasan
  • Memasang CCTV atau sistem keamanan di lingkungan rumah
  • Tidak ragu untuk melapor ke polisi jika melihat aktivitas mencurigakan

Polres Tasikmalaya Kota akan terus hadir, bertindak cepat, dan bekerja maksimal untuk menjaga rasa aman di tengah masyarakat.



Lebih baru Lebih lama