Kota Tasikmalaya, 25 Desember 2024.
media zona TV
Ketua Pemuda Pancasila PAC Bungursari meradang melihat begitu banyak Penyedia Jasa Internet tak berizin berkeliaran di Bungursari.
Internet Service Provider tentu nya harus mengantongi izin salah satu nya adalah Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) dari Pemerintah Pusat.
Saya yakin begitu sangat banyak Penyedia Jasa Layanan Internet yang tidak memiliki SKLO tapi beroperasi dan marak di Bungursari," ungkap Ketua PP PAC Bungursari.
Kami dari Pemuda Pancasila menuntut Kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya khususnya Diskominfo agar segera melakukan penertiban.
Sambung bung Arif"
Segera lakukan operasi penertiban jangan sampai pelanggaran ini dibiarkan oleh Pemerintah Kota khususnya Diskominfo Kota Tasikmalaya, karena jika sengaja dibiarkan akan sangat membahayakan bagi Masyarakat Bungursari," tandas Bung Arif Ketua PP Bungursari.
Sebagai sample kami sudah mengantongi beberapa Pelaku Penyedia Jasa Internet Tak Berizin yang akan kami laporkan ke Pemerintah & Aparat guna di tindak lanjuti.
Jika Pemerintah kesulitan mendeteksi dan mendata Penyedia Jasa Layanan Internet Ilegal maka kami akan bantu mendata guna mempercepat proses penindakan agar masyarakat kami terlindungi data nya dari WiFi Ilegal," Ujar Bung Arif.
Dalam waktu dekat kami Pemuda Pancasila PAC Bungursari akan menyurati dan menggelar aksi atau audiensi ke Pemerintah Kota Tasikmalaya Cq. Diskominfo Kota Tasikmalaya," Pungkas Bung Arif.
Diterbitkan oleh : REDAKSI MEDIA ZONA TV
Penasehat Hukum :
∆ Team Kantor Lembaga Bantuan Hukum EM 80/
Dir. Brigjen. Pol. P. Adv. Drs. H. Eddy Murdiyono, S.H., M.H.
∆ Team Kantor Hukum Angkatan Darmoadira ( ADI ) 80& Rekan