Awas ! WiFi Ilegal Marak Di Bungursari Kota Tasikmalaya

 


Kota Tasikmalaya, 25 Desember 2024


media zona TV 


Marak nya WiFi Ilegal yang ada di Bungursari Kota Tasikmalaya tentu bukan permasalahan baru.


Terpantau sudah sekian lama permasalahan ini terjadi.


Ada dampak bahaya yang akan timbul jika masyarakat menggunakan WiFi dari penyedia jasa yang ilegal.


Adapun dampak WiFi ilegal adalah sebagai berikut, penjelasannya ;


WiFi ilegal atau penyedia jasa internet (ISP) ilegal adalah layanan internet yang tidak memenuhi standar kualitas dan tidak terikat oleh persyaratan keamanan dan privasi data. 


Menggunakan WiFi ilegal dapat berisiko bagi pengguna, di antaranya : 


1. Jaringan tidak stabil atau sering mengalami gangguan koneksi.

2. Kecepatan internet rendah karena berbagi jaringan dengan banyak pengguna.

3. Informasi pribadi pengguna tidak dilindungi dengan baik.

4. Komputer atau perangkat yang mengakses WiFi ilegal dapat terinfeksi virus malware

5. Terpapar konten berbahaya, seperti pornografi , kebencian, atau teroris.


Cevi Supriatna, Sekretaris Pemuda Pancasila PAC Bungursari kepada awak media saat di wawancara di Sekretariat Pemuda Pancasila PAC Bungursari di Jalan Bungursari Gandok RT 002 RW 008 Kelurahan Bungursari Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya mengaku miris melihat marak nya WiFi ilegal yang ada di wilayah nya.


Saya sangat miris dan khawatir kepada Masyarakat yang menggunakan WiFi ilegal, kadang mereka tidak tahu bahwa WiFi yang mereka gunakan tidak berizin," ungkap Cevi.


Cevi mengungkapkan tidak sedikit Masyarakat Bungursari yang menggunakan Penyedia Jasa Layanan Internet yang berizin tapi banyak juga yang menggunakan Penyedia Jasa Layanan Internet Ilegal tanpa mereka ketahui," tandas Cevi.


Dalam waktu dekat Pemuda Pancasila PAC Bungursari akan menyurati dan melakukan audiensi ke Pemerintah Kota Tasikmalaya Cq. Diskominfo Kota Tasikmalaya terkait permasalahan tersebut," ujar Cevi.


Tambah Cevi,

Kepada Pelaku Penyedia Jasa Layanan Internet Ilegal Kominfo dan pihak berwenang dapat menjatuhkan sanksi pidana, dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara. 


Sanksi pidana ini merujuk pada Pasal 47. Pasal 11 ayat 1 UU No.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang telah diubah oleh UU No.6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu UU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.


Melalui Langkah ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku ISP ilegal dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam penyediaan layanan internet," Pungkas Cevi, Sekretaris Pemuda Pancasila PAC Bungursari.



Diterbitkan oleh : REDAKSI MEDIA ZONA TV 


Penasehat Hukum


Team Kantor Lembaga Bantuan Hukum EM 80

Dir. Brigjen. Pol. P. Adv. Drs. H. Eddy Murdiyono, S.H., M.H. 


Team Kantor Hukum Angkatan Darmoadira ( ADI ) 80& Rekan 


Lebih baru Lebih lama