Seorang Warga Kota Tasikmalaya bernama Ade Mutiani menjadi korban Arisan Bodong, didampingi kuasa hukum nya CEVI SUPRIATNA, S.H.,C.LSc.,C.NLP., CPS.
Menyampaikan kepada awak media "Klien Saya ini menjadi korban Arisan Bodong, pasalnya pelaku inisial R berasal dari Jawa Tengah yang informasi nya kini tinggal di Lampung telah melakukan penipuan Kepada klien kami.
Sesuai keterangan dari klien kami Sdri. Ade Mutiani selalu menyetor via E-wallet, namun pada waktu yang di janjikan oleh pelaku tak kunjung membayar padahal sudah waktu nya klien kami giliran mendapatkan Uang dari arisan tersebut," tandas Kuasa Hukum.
Rencananya kami akan melaporkan insiden ini ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan yang dilakukan inisial R dengan pasal berlapis yakni Penipuan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP Penggelapan.
Kami akan berikan tenggang waktu kepada pelaku 7 X 24 jam untuk memberikan itikad baiknya sejak tanggal 31 Desember 2024 hingga 06 Januari 2025.
Kuasa Hukum menambahkan jika pelaku masih saja tidak ada itikad baik mengembalikan uang klien kami, maka kami akan buat berita kedua dengan konferensi pers menunjukkan wajah dan nama pelaku asli tidak lagi memakai inisial.
Dan kami akan laporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan klien kami Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan oleh inisial R," Pungkas Kuasa Hukum.
Diterbitkan oleh team REDAKSI