( foto : Ajang Firman )
Kota Tasikmalaya, media zona TV
Ajang Firman Kepada awak media zona TV, menyampaikan " menanggapi beredar nya berita acara kesepakatan daftar pemilih tetap untuk pemilihan ketua LPM di tingkat kelurahan Sukamulya Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya ( Jumat, 24 Januari 2024 ).
Yang mana di dalam nya ada unsur Keagamaan yaitu MUI dan DMI serta APH padahal kalau kita kembali pada Undang - undang peserta pemilihan Ketua LPM itu cukup di lembaga kemasyarakatan yang ada di ruang lingkup Masyarakat Kelurahan baik itu RT, RW, Karang taruna, PKK.
Saya menyayangkan kepada Lurah Sukamulya Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya dan perangkat nya seakan tidak mampu mengedukasi apa yang semestinya harus di tegakkan , padahal dalam setiap aturan main pemilihan Ketua LPM ada peraturan dan perundang - undangan yang berlaku," tandas nya.
Meskipun dengan dalih kearifan lokal tetap kita juga harus menjunjung ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Kita ketahui bersama di perwalkot nomor 20 tahun 2024 tentang pembentukan pemilihan Ketua LPM
yang mana pasal 74 menjelaskan dibagian Paragraf 5 Musyawarah Pemilihan
(1) Pemilihan ketua LPM dilaksanakan oleh panitia pemilihan dengan peserta masing-masing 1 (satu) orang yang merupakan utusan dari tiap RW di lingkungan Kelurahan yang bersangkutan, terdiri dari unsur:
a. pengurus RT;
b. pengurus RW;
c. tokoh masyarakat;
d. tokoh pemuda; dan tokoh perempuan.
Tambah Ajang Firman intinya saya berharap organisasi yang lahir dan tumbuh di kelurahan Sukamulya Kecamatan Bungursari benar-benar menguasai system regulasi dan perundangan agar kedepan pengkaderan berpijak pada norma Hukum yang berlaku di Indonesia khususnya di Kota Tasikmalaya ada Perda dan Perwalkot .
Kecerdasan seseorang itu tidak lantas mendapatkan ilmu di sekolah tapi bagaimana organisasi ini menjadi trigger tersampaikannya ilmu Konstitusi Republik Indonesia," tutup.
TEAM REDAKSI