Prosesi Pemasangan Plang Objek Tanah Hak Milik: Wujud Kepastian Hukum atas Aset Pribadi

 


Tasikmalaya – zona TV

Rabu, 30 Juli 2025
Dalam rangka memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset pribadi, telah dilaksanakan prosesi pemasangan plang hak milik pada sebidang tanah di wilayah Kp. Gunung Genteng RT 004 RW 008, Kelurahan Sukamaju Kidul, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya. Objek tanah yang memiliki luas 1.215 meter persegi ini tercatat dalam Akta Jual Beli (AJB) dengan nomor: 21/22/2009 atas nama pemilik sah, H. Abdul Latif.

Kegiatan tersebut berlangsung secara terbuka dan disaksikan oleh sejumlah unsur kewilayahan sebagai bentuk sinergitas pengamanan dan ketertiban wilayah. Hadir dalam kesempatan tersebut Babinsa Sukamaju Kidul, serta Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) dari pihak Kelurahan Sukamaju Kidul.

Pemasangan plang hak milik ini dilakukan sebagai bagian dari upaya preventif untuk mencegah sengketa lahan dan sebagai penegasan terhadap status hukum kepemilikan tanah yang sah berdasarkan dokumen legal formal yang dikeluarkan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam keterangannya kepada awak media, Ust. Didin selaku Ketua Umum Jamaah Sholawat Burdah (JSB), yang bertindak sebagai penerima kuasa dari pemilik tanah H. Abdul Latif, menyampaikan bahwa pihaknya siap mengambil langkah hukum apabila terdapat pihak-pihak yang mencoba mengklaim objek tanah tersebut secara sepihak.

“Apabila ada pihak lain yang berusaha mengklaim objek tanah tersebut, pihak pemilik siap pasang badan dan menempuh segala upaya hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Ust. Didin kepada media di lokasi kegiatan, Rabu (30/7/2025).

Lebih lanjut, Ust. Didin menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk pelaksanaan hak konstitusional warga negara dalam melindungi hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Ia juga menekankan bahwa pemasangan plang tidak hanya bersifat simbolik, melainkan merupakan penanda legal atas klaim hukum yang sah dan dapat dibuktikan secara administrasi maupun yuridis.

Upaya yang dilakukan oleh pihak pemilik tanah ini diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat lainnya dalam menjaga hak milik atas tanah secara prosedural dan legal, serta mencegah potensi konflik agraria di tengah meningkatnya kebutuhan lahan di wilayah perkotaan.

Prosesi pemasangan plang berlangsung dengan tertib, aman, dan tanpa hambatan. Keberadaan unsur tiga pilar kelurahan turut memperkuat legalitas dan ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.


Diterbitkan oleh;

Pimpinan redaksi zona TV: CEVI SUPRIATNA,S.H.



Lebih baru Lebih lama