PENGGUNAAN ALAT BERAT DI SEKITAR PERUMAHAN AGAPE DIPERTANYAKAN, LEMBAGA LINGKUNGAN HIDUP DAN ORGANISASI MASYARAKAT TURUN TANGAN



Tasikmalaya, 31 Juli 2025 — zona TV

Aktivitas alat berat berupa excavator di sekitar kawasan Perumahan Agape, Kelurahan Bantarsari, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, menuai sorotan serius dari warga setempat. Salah seorang pengurus lingkungan perumahan, Riki, menyampaikan kekhawatirannya terkait potensi dampak negatif terhadap kestabilan permukiman akibat pengerukan tanah di area yang berdekatan dengan rumah warga.

Menindaklanjuti aduan tersebut, Ketua Pemuda Pancasila Pimpinan Anak Cabang (PAC) Bungursari, Sarip Hidayatulloh, bersama Ketua Lembaga Penyelamatan Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI) DPD Kota Tasikmalaya, Asep Devo, secara langsung turun ke lapangan pada Kamis, 31 Juli 2025 untuk melakukan investigasi awal.

“Hari ini kami menerima laporan dari warga mengenai aktivitas alat berat yang mengeruk pasir tepat di belakang rumah-rumah warga. Setelah kami tinjau ke lokasi, memang benar terdapat excavator sedang beroperasi di area yang sangat berdekatan dengan tembok belakang rumah warga. Ini jelas berpotensi menimbulkan bahaya longsor atau pergeseran tanah,” ujar Sarip kepada awak media.

Kekhawatiran semakin meningkat karena lokasi operasi alat berat terindikasi tidak memiliki pelindung atau zona aman antara titik pengerukan dan batas pemukiman. Ketua LPLHI, Asep Devo, menambahkan bahwa kondisi geografis di lokasi tersebut dapat mempercepat risiko degradasi tanah, yang pada akhirnya dapat membahayakan keselamatan penghuni rumah.

“Kami menilai adanya potensi pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf a, yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Selain itu, kegiatan ini patut diduga belum melalui mekanisme perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL),” tegas Asep Devo. 

Lebih lanjut, kegiatan pengerukan tanah tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan, yang mensyaratkan adanya pengendalian dampak pembangunan terhadap lingkungan sekitarnya, termasuk tata kelola lahan.

Asep menambahkan, pihaknya bersama PAC Pemuda Pancasila Bungursari dalam waktu dekat akan menyusun laporan resmi dan menyampaikannya kepada:

  • Polres Tasikmalaya Kota (unit Tipiter)
  • Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya
  • Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tasikmalaya
  • Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) jika dianggap perlu

“Kami mendesak agar aktivitas ini segera ditinjau oleh instansi teknis. Jika terbukti tidak memiliki dasar hukum yang jelas atau mengabaikan aspek keselamatan lingkungan dan masyarakat, maka harus dihentikan. Ini menyangkut keselamatan jiwa dan perlindungan ekosistem permukiman,” imbuh Asep Devo.

Selain aspek lingkungan, persoalan ini juga memiliki dimensi hukum pertanahan. Jika penggunaan alat berat tersebut terkait dengan aktivitas tambang atau pengambilan material, maka harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta peraturan turunannya. Aktivitas seperti ini tanpa izin resmi dapat dikategorikan sebagai kegiatan ilegal.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pemilik alat berat ataupun pihak yang bertanggung jawab atas operasional excavator tersebut. Upaya klarifikasi masih terus dilakukan.


Catatan Redaksi:
Setiap aktivitas pembangunan atau eksplorasi di wilayah padat penduduk wajib memperhatikan asas kehati-hatian, prinsip partisipasi masyarakat, dan perlindungan hukum sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan harus dijaga agar tidak menimbulkan konflik sosial maupun bencana ekologis di masa mendatang.



Diterbitkan oleh: team redaksi zona TV

Lebih baru Lebih lama