Penulis : ELISA WARKOR
Pemberhentian sepihak Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Aru, Alexander P. D. Tabela, oleh Bupati Timotius Kaidel, menimbulkan polemik serius dan mengungkap kelemahan dalam tata kelola pemerintahan daerah. Tindakan ini bukan hanya melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif yang luas terhadap administrasi kepegawaian dan proses pengangkatan ASN di Kabupaten Kepulauan Aru.
Lex Tabela telah secara jelas menjelaskan bahwa pemberhentiannya tidak memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam PP Nomor 11 Tahun 2017, pasal 144. Tidak ada indikasi pengunduran diri, pelanggaran disiplin berat, penataan organisasi, atau ketidaksesuaian persyaratan jabatan. Klaim "kebutuhan organisasi" yang disampaikan oleh Plt. Kepala BKPSDM, Budin Layuta, atas perintah Bupati, terkesan sebagai alasan yang dibuat-buat untuk menutupi pelanggaran prosedur yang nyata.
Lebih memprihatinkan lagi, tindakan Bupati Kaidel ini telah memicu reaksi tegas dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Surat resmi BKN yang meminta klarifikasi dan mengancam pemblokiran data Plt. Kepala BKPSDM menunjukkan keseriusan pelanggaran yang terjadi. Pemblokiran data ini akan berdampak sangat signifikan, tidak hanya pada administrasi internal BKPSDM, tetapi juga pada proses pengangkatan CPNS dan PPPK tahun 2025. Ribuan calon ASN terancam terhambat karena ketidakjelasan status Plt. Kepala BKPSDM yang ditunjuk secara ilegal.
Tindakan Bupati Kaidel ini bukan hanya menunjukkan arogansi kekuasaan, tetapi juga mengabaikan prinsip-prinsip meritokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik. Penggantian pejabat harus berdasarkan aturan yang berlaku, bukan berdasarkan kepentingan politik atau pribadi. Ketidakpatuhan terhadap PP Nomor 11 Tahun 2017 merupakan pelanggaran hukum yang serius dan harus ditindak tegas.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting akan perlunya pengawasan yang ketat terhadap tindakan para kepala daerah. Lembaga pengawas seperti DPRD, Ombudsman, dan KPK perlu turun tangan untuk menyelidiki kasus ini secara tuntas dan menuntut pertanggungjawaban Bupati Kaidel. Ketegasan dalam menegakkan hukum dan aturan merupakan kunci untuk mencegah terulangnya praktik-praktik serupa dan menjaga integritas sistem kepegawaian di Indonesia.
Harapannya, kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pemimpin daerah untuk selalu menjunjung tinggi hukum dan aturan dalam setiap pengambilan keputusan, serta memprioritaskan kompetensi dan kinerja dalam pengangkatan dan pergantian pejabat. Keputusan yang diambil harus berdasarkan pertimbangan profesional dan objektif, bukan didasarkan pada kepentingan politik atau pribadi. Hanya dengan demikian, kita dapat membangun pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan rakyat bukan pada kepentingan pribadi/kelompok semata.
Diterbitkan oleh: Redaksi media zona TV