Pembangunan Samsat Di Sidak Wawali Kota Tasik

 

Wakil Wali Kota Tasikmalaya Sidak Pembangunan di Kawasan Samsat: Sorotan Warga Soal Dugaan Pelanggaran Aturan Sempadan Sungai

Kota Tasikmalaya- zona TV

Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Rd. Dicky Chandra negara, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan Gudang Kantor Samsat Kota Tasikmalaya, berlokasi di  Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya. Sidak ini merupakan respons langsung atas sorotan masyarakat terkait dugaan pelanggaran aturan tata ruang, khususnya terkait garis sempadan sungai ( 05 Agustus 2025 ).

iklan:


Pantauan awak media Zona TV sebelumnya mengungkapkan bahwa warga setempat telah menyampaikan kekhawatiran mengenai pembangunan tersebut. Mereka menduga adanya potensi pelanggaran terhadap ketentuan tentang sempadan sungai sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi nasional dan daerah.

"Pemerintah seharusnya aktif melakukan pengawasan terhadap pembangunan yang terindikasi melanggar aturan, jangan sampai justru masyarakat yang harus terus-menerus melapor. Itu pun kadang tidak segera ditindaklanjuti," ungkap salah satu tokoh masyarakat dari wilayah Setiarasa, Sukamulya.

Ia juga berharap agar momentum ini menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi jajaran Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam menjalankan tata kelola pembangunan ke depan, khususnya dalam hal penegakan tata ruang dan perlindungan kawasan strategis seperti sempadan sungai.

Aturan Hukum yang Berlaku Terkait Sempadan Sungai

Untuk diketahui, pengaturan tentang sempadan sungai secara nasional diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menyatakan bahwa ruang terbuka hijau serta sempadan sungai adalah bagian dari ruang yang harus dilindungi dan tidak boleh dimanfaatkan secara sembarangan.
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, menyebutkan bahwa sempadan sungai adalah garis semu di kiri dan kanan palung sungai yang diperuntukkan untuk perlindungan fungsi sungai dari kegiatan yang dapat merusak lingkungan.
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Sempadan Danau, menetapkan bahwa:
    • Untuk sungai tidak bertanggul, jarak sempadan sungai paling sedikit 30 meter dari tepi kiri dan kanan sungai di luar kawasan perkotaan, dan 15 meter di kawasan perkotaan.
    • Untuk sungai bertanggul, sempadan ditentukan dari kaki bagian luar tanggul.

Kebijakan Daerah Kota Tasikmalaya

Selain regulasi nasional, Pemerintah Kota Tasikmalaya juga mengatur hal ini melalui:

  • Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tasikmalaya Tahun 2011–2031, yang menetapkan bahwa kawasan sempadan sungai adalah bagian dari kawasan lindung yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan fisik permanen tanpa kajian dan izin lingkungan yang ketat.
  • Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Tata Ruang, menyebutkan bahwa setiap pembangunan yang berpotensi melanggar garis sempadan wajib dihentikan sementara sampai dilakukan klarifikasi teknis oleh dinas terkait.

Tanggapan Wakil Wali Kota Tasikmalaya


Dalam wawancara dengan awak media, Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Rd. Dicky Chandra negara, menjelaskan bahwa inspeksi dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap laporan warga.

"Hari ini saya melakukan sidak langsung ke lokasi pembangunan di sekitar Samsat Kota Tasikmalaya. Secara kasat mata, bangunan ini memiliki jarak sekitar 1–2 meter dari sempadan sungai, kita akan pelajari lagi lebih dalam, karena bisa jadi ada pandangan lain. Maka dari itu, saya akan segera memanggil Kepala Bidang dari dinas terkait untuk dimintai klarifikasi teknis," ujar Dicky.

Beliau juga menambahkan bahwa pendekatan yang dilakukan Pemkot Tasikmalaya akan selalu mengedepankan aspek hukum, tata kelola yang transparan, serta partisipasi publik, tanpa keberpihakan terhadap pihak manapun.

“Saya tidak ingin ada keberpihakan. Ini harus jadi pembelajaran bersama bahwa hukum itu bukan untuk ditakuti, tapi untuk dipelajari dan ditaati bersama-sama,” pungkasnya.

Penutup

Kasus ini menjadi refleksi penting bagi seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat Kota Tasikmalaya agar terus membangun kolaborasi dalam menjaga tata ruang yang berkelanjutan, khususnya dalam konteks pelestarian kawasan lindung seperti sempadan sungai. Pemerintah diharapkan dapat meningkatkan intensitas pengawasan, memperkuat penerapan regulasi, dan membuka saluran komunikasi yang efektif antara warga dan institusi publik.



Wartawan: Nandang Rudi 



Lebih baru Lebih lama