Kondisi Rumah Memprihatinkan di Sukarindik: Apakah Pemerintah Setempat Masih Tutup Mata?

 


OKK Pemuda Pancasila PAC Bungursari Bersama BPBD Kota Tasikmalaya Lakukan Penanganan Sementara

Kota Tasikmalaya — zona TV

Potret kemiskinan dan ketidaklayakan hunian kembali menjadi sorotan publik di wilayah Kota Tasikmalaya. Di Kelurahan Sukarindik, Kecamatan Bungursari, seorang warga bernama Herman, yang sehari-hari juga bertugas sebagai anggota Perlindungan Masyarakat (LINMAS) di wilayah tersebut, harus bertahan hidup di rumah dengan kondisi atap yang nyaris roboh. Genteng yang hilang dan lapuk membuat rumahnya tidak lagi mampu menahan air hujan, mengakibatkan banjir di dalam rumah setiap kali hujan turun.

Kondisi memprihatinkan ini terungkap ketika Herman mengadu langsung kepada Dede, Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) Pemuda Pancasila PAC Bungursari. Mendapati laporan tersebut, Dede segera mengoordinasikan permasalahan ini kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tasikmalaya sebagai bentuk tindak cepat.

BPBD Kota Tasikmalaya pun merespons dengan memberikan bantuan sementara berupa terpal untuk menutup atap yang bocor, serta paket sembako guna meringankan beban kebutuhan pokok keluarga Herman. Meski demikian, bantuan ini bersifat darurat dan belum menjadi solusi permanen terhadap kerusakan rumah tersebut.

“Organisasi masyarakat seperti Pemuda Pancasila memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk menjadi penyambung lidah rakyat. Ketika ada aspirasi atau keluhan warga, kami berkewajiban menyampaikannya kepada pemerintah agar segera ada tindakan,” ujar Dede kepada awak media.

Lebih lanjut, Dede menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan. Menurutnya, keberadaan ormas diakui dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang salah satu fungsinya adalah menyalurkan aspirasi masyarakat serta membantu memperjuangkan kepentingan publik.

Dalam konteks hunian, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak menempati rumah layak huni. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memfasilitasi perbaikan atau pembangunan rumah tidak layak huni melalui program Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU).

Dede pun berharap agar pemerintah Kota Tasikmalaya segera memberikan bantuan RUTILAHU kepada Herman. Menurutnya, rumah Herman sudah sejak lama berada dalam kondisi memprihatinkan, namun hingga kini belum tersentuh bantuan resmi.

“Bantuan dari BPBD sifatnya hanya sementara untuk mengurangi kebocoran dan banjir di rumah Pak Herman. Harapan kami, pemerintah kota segera menindaklanjuti dengan program RUTILAHU, sehingga beliau bisa tinggal di rumah yang layak, aman, dan sehat,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik pembangunan infrastruktur perkotaan, masih banyak masyarakat yang terpinggirkan dan hidup dalam kondisi tidak layak. Undang-undang telah memberi landasan bagi pemerintah untuk bertindak, namun implementasi di lapangan memerlukan kepekaan, respons cepat, dan keberpihakan nyata terhadap rakyat yang membutuhkan.


Diterbitkan oleh: REDAKSI ZONA TV




Lebih baru Lebih lama