Garut –Zona TV
Program keringanan dan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dicanangkan oleh Gubernur Jawa Barat ternyata belum sepenuhnya mendapat dukungan di tingkat desa. Hal ini terlihat dari hasil investigasi awak media serta Ketua IWOI Kabupaten Garut yang menyambangi Kantor Desa Bungbulang, Kecamatan Bungbulang, pada Jumat, 11 April 2025.
Dalam kunjungan tersebut, tim liputan menemukan sebuah kendaraan operasional desa jenis Suzuki Pickup dengan nomor polisi Z 9967 D terparkir di halaman kantor desa. Berdasarkan hasil penelusuran, kendaraan tersebut tercatat telah melewati masa berlaku pajaknya sejak Februari 2023. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar terkait komitmen pemerintah desa dalam mendukung program pemerintah provinsi.
Padahal, Gubernur Jawa Barat telah menggulirkan program pemutihan pajak dan pengurangan denda sebagai bentuk stimulus agar masyarakat lebih taat pajak. Namun ironisnya, pemerintah desa sendiri justru tidak memberikan contoh yang baik kepada warga.
Fiki Ramdani, selaku Kepala Desa Bungbulang, dinilai seolah-olah abai terhadap kewajiban administrasi dan tidak menunjukkan sikap teladan sebagai seorang pejabat publik di tingkat desa.
Terpisah, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Gilang Nata Wiangga, pemantau independen sekaligus Kaperwil Priangan Zona TV , menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan pembiaran tersebut.
"Saya sangat menyayangkan atas dugaan pembiaran ini. Kepedulian terhadap pajak seharusnya ditunjukkan oleh pemerintah desa. Apalagi program ini sedang gencar disosialisasikan oleh Gubernur Jawa Barat. Pemerintah desa sebagai pejabat publik mestinya menjadi contoh yang baik," tegas Gilang saat dimintai komentarnya.
Menanggapi temuan ini, saat dikonfirmasi melalui panggilan suara WhatsApp oleh awak Tribuncakranews.com, Camat Bungbulang Benni Yandiana, S.Sos., M.Si. menyatakan bahwa masalah kendaraan yang pajaknya sudah lewat tidak perlu terlalu dipermasalahkan, mengingat saat ini ada program pemutihan dari gubernur yang membebaskan denda dan
tunggakan pajak tahunan.
"Untuk kendaraan yang sudah kelewat pajak, jangan terlalu dipermasalahkan. Sekarang ada program pemutihan dan pembebasan denda dari Gubernur. Saya akan segera sampaikan hal ini kepada Kepala Desa Bungbulang," ujar Camat Benni.
Ketika disinggung soal sosialisasi pajak di tingkat desa, Benni menambahkan bahwa pihak kecamatan sudah rutin menyampaikan pentingnya sadar pajak dalam berbagai pertemuan dengan kepala desa, khususnya saat rapat koordinasi.
Namun, Gilang justru menanggapi pernyataan camat tersebut dengan sindiran tajam.
> "Kalau seperti itu, berarti kalau tidak ada program pemutihan, pajaknya memang tidak akan dibayar? Itu artinya?," sindir Gilang dengan nada renyah.
Situasi ini menimbulkan sorotan tajam dari publik, karena pejabat desa seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberi contoh positif bagi masyarakat, bukan justru menunjukkan sikap abai terhadap program yang seharusnya didukung penuh.
Redaksi Zona TV