Saling Lempar Tanggungjawab, Pemda dan DPRD Aru Didesak Segera Cairkan TPG dan TKG Guru Tahun 2024

 


Zona TV Jakarta, Maluku, Kepulauan Aru

Pertemuan perwakilan pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Kepulauan Aru bersama Bupati pada pekan kemarin, hingga digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pun belum ada titik temu tentang kapan hak-hak guru berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan III dan IV serta Tunjangan Khusus Guru (TKG) triwulan IV tahun 2024 dibayarkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru. 


Ada sebanyak 516 orang guru yang mendapat TKG dan 367 orang guru mendapat TPG di daerah penghasil Mutiara itu kini nasib hak-haknya terkatung-katung dan menyisahkan kekecewaan yang mendalam bagi pahlawan tanpa tanda jasa di daerah itu. 


Ketidakjelasan pencairan dana yang telah tersedia sejak tahun lalu, menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Kesimpulan utama dari dua pertemuan tersebut adalah, hak-hak guru tahun 2024 tidak akan dibayarkan. Alasan yang dikemukakan Bupati, yaitu adanya potensi temuan jika anggaran tahun 2025 digunakan untuk membayar tunggakan tahun sebelumnya, kalimat bupati itu dinilai terkesan sebagai upaya untuk menghindari tanggung jawab. 


Lebih memprihatinkan lagi, bupati justru menyarankan agar para guru membuat laporan langsung ke Kejaksaan, agar siapa-siapa yang menggunakan hak-hak guru ini diproses hukum. Saran ini, meskipun bermaksud baik, namun menunjukkan kurangnya komitmen dan inisiatif dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah ini secara internal.


Pernyataan bupati bahwa dirinya baru mengetahui praktik penundaan pembayaran tunjangan yang telah menjadi kebiasaan pemerintahan sebelumnya, menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan internal pemerintahan. Bagaimana mungkin praktik yang merugikan para guru dan melanggar prinsip keadilan dapat berlangsung selama ini tanpa terdeteksi? Bahkan Bupati juga menyampaikan bahwa jumlah anggaran yang diterima bupati dari pemerintahan sebelumnya hanya sebelas juta rupiah, menunjukkan adanya dugaan penyimpangan yang signifikan.


Dugaan penyimpangan inilah yang ramai menjadi perdebatan publik di media sosial hingga warkop-warkop, ihwal penggunaan anggaran sebesar Rp9.597.439.200 miliar yang bersumber dari DAK tersebut telah ditransfer dari pusat ke Kas Daerah (Kasda) akan tetapi raib. Fatalnya, sesuai informasi yang berhasil dihimpun media ini terungkap bahwa dugaan penggunaan anggaran miliaran rupiah itu telah dipergunakan untuk menunjang pembelanjaan lain-lain Pemerintah Daerah (Pemda) hingga DPRD Kepulauan Aru. 


RDP DPRD dan Pemda 


Saat digelanya RDP, kepala BPKAD Kepulauan Aru, H Siarukin selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) ditanyakan oleh DPRD apakah hak-hak para guru tersebut bisa direalisasikan pada APBD tahun 2025 ini atau tidak? Siarukin degan lantang menjawab bisa, kalau ada persetujuan dari DPRD, maka dirinya siap mecairkan hak-hak para guru tersebut. Alhasil DPRD melalui Udin Belsigawai selaku Wakil Ketua I DPRD setempat pun berpendapat bahwa akan mempertimbangkan pernyataan Siarukin itu, dan akan berkoordinasi ke bupati untuk mau dibayarkan hak-hak guru itu melalui APBD 2025 atau tidak. 


“Jadi nanti kita tanya pak bupati dulu ya, bupati mau selesaikan hak-hak guru ini atau tidak pakai APBD 2025 ini,” ucap Udin saat RDP 


Ucapan Udin tersebut sontak mendapat tanggapan publik, publik menilai selaku wakil rakyat, ucapan Udin dalam RDP tersebut bagaikan seorang pimpinan OPD, karena harus menanyakan pendapat bupati untuk pencairan dana hak-hak guru itu. Sedangkan wakil rakyat juga tahu kemana hak-hak guru ini mengalir dan dipakai untuk apa. 


“Ini kan lucu, masakan seorang DPRD harus tanya bupati dulu tentang hak-hak guru itu mau cair atau tidak, seperti OPD saja wakil rakyat ini. Mestniya si wakil ketua DPRD itu gunakan hak penuhnya sebagai DPRD sesuai Protab mereka kan, mereka yang awasi kinerja bupati bukan sebaliknya, masa legislative harus dengar eksekutif, lantas protab mereka itu apa sih?” tanya salah satu tokoh masyarakat yang tak mau disebutk amanya usai RDP kepada media ini pekan kemarin.    


Menurut sumber media ini, kepercayaan mereka terhadap pemerintah daerah sangat bergantung pada komitmen dan tindakan nyata untuk menyelesaikan masalah hak para guru ini. Kasus ini bukan hanya sekadar masalah tunggakan tunjangan, tetapi juga menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan  kesejahteraan guru. Pemerintah daerah harus segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini, bukan hanya sekedar memberikan janji. Investigasi menyeluruh terhadap pengelolaan dana tunjangan guru dimasa lalu perlu dilakukan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dan menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak yang bertanggung jawab.  Keadilan dan kesejahteraan guru harus menjadi prioritas utama.


“Sekarang ini kepercayaan kita terhadap pemerintah tergantung komitmen mereka, mau selesaikan polemik hak-hak guru ini atau tidak. Sebab transparansi, akuntabilitas dan kesejahteraan guru di daerah ini sangat penting. Kita semua jadi pintar karena guru termasuk para wakil rakyat dan pimpinan Pemda. Jadi sekali lagi kami sangat berharap masalah cepat selesai, Pemda dalam hal ini bupati harus segera bertindak, agar guru-guru di daerah ini dapat menjalankan tugas dengan sebaik mungkin,” jelas sumber


Terpisah, ketua perwakilan PGRI Kabupaten Kepulauan Aru, F. A Barends kepada media ini, Rabu (16/04) usai audiens dengan wakil ketua II DPRD Kepulauan Aru, Rizal Djabumir guna mengecek tindak lanjut RDP sebelumnya mengungkapkan bahwa, hingga kini belum ada kejelasan baik dari Pemda hingga DPRD terkait realisasi hak-hak guru dimaksud. 


“ Kami hari ini pengurus PGRI Kabupaten hingga kecamatan, kami mencoba untuk bertetmu wakil ketua II DPRD, Rizal Djabumir. Tujuan kami adalah untuk menanyakan tindak lanjut dari pada keputusan RDP yang telah digelar. Kami berharap agar ada tindakan yang diambil DPRD. Karena kami juga didesak oleh teman-teman guru agar segerah mencari kejelasan kapan hak-hak mereka tersalur. Nah setelah tadi kami lakukan audiens, wakil ketua DPRD sampaikan bahwa nanti DPRD akan melakukan pendekatan kembali dengan bupati, kepala BPKAD dan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan untuk mencari Solusi. Terapi dalam audiens tadi, kami menilai masih rancu dalam artian belum ada kejelasan,” ungkap Barends


Kata dia lanjut, dalam audiens juga pihaknya telah menyampaikan kepada bahwa para guru sudah ada di kota Dobo semuanya dan guru-guru ini berharap ada kejelasan dari Pemda dan DPRD terhadap hak-hak mereka tersebut. Sebab, kalau memang tidak ada kejelasan sampai dengan tanggal 2 Mey tahun 2015, maka pihaknya dan guru-guru se Kabupaten Kepulauan Aru akan melakukan aksi dengan menduduki DPRD sampai adanya kejelasan realisasi hak-hak guru dimaksud. 


“Kami sampaikan tadi dalam audiens itu bahwa guru-guru sudah berada di kota Dobo, mereka berharap ada kejelasan. Tetapi kalau sampai hal ini tidak ada kejelasan yang pasti sampai dengan tanggal 2 Mey tahun 2025, maka akan ada aksi, seluruh guru-guru akan menduduki DPRD sampai ada kejelasan resmi terkait realisasi hak-hak para guru itu,” kecamnya  


Dan Keputusan aksi tersebut, lanjutnya, telah disepakati bersama antara PGRI selaku pengurus dan kepala-kepala sekolah se Kabupaten Kepulauan Aru pada tanggal 14 April 2025 kemarin. 


“Jadi ya kalau memang tanggal 2 Mey itu tidak ada kepastian juga, maka pihaknya akan lakukan aksi damai dan memboikot ulangan naik kelas. Untuk itu, ya harus dipertimbangkan baik-baik oleh Pemda dan DPRD kalau mau proses anak-anak didik tidak terganggu ya,”ingatnya 


Menurut Bareds, dana sertifikasi dan tunjangan guru tersebut hanya dana transit dari pusat ke daerah. Dan paling lambat hanya satu bulan sudah harus dicairkan kepada para guru yang mendapatkan hak-hak itu. 


“Bayangkan saja dari total 516 orang guru yang harus mendapat TKG dan 367 orang guru yang mendapat TPG tahun 2024 sampai saat ini belum dapat hak-haknya ini kan sangat disayangkan sekali. Jadi sekali lagi tolong direalisasikan secepatnya,” tandasnya  

Disinggung, selain aksi damai tanggal 2 Mey tahun 2025, apakah ada langkah hukum yang nantinya ditempuh oleh PGRI? Dirinya katakana, sampai sejauh ini pihaknya telah bersepakat untuk menyurati Ombudsman hingga layangkan gugatan Perdata terhadap Pemda. 


“Kami sudah bersepakat untuk segera menyurati Ombudsman dan layangkan gugatan Perdata Pemda kalau memang mereka lambat menyelesaikan masalah hak-hak guru ini. Ini hak mereka yang negara berikan sesuai kinerja mereka. Jadi jangan sekali lagi kami berharap kepada Pemda dan DPRD, agar tolong diselesaikan,” harapnya. 


Sekedar diketahui berikut rincian TPG dan TKG triwulan 4 tahun 2024 sebagai berikut; TPG triwulan 4. Rp4.176.567.000_TKG triwulan 4. Rp5.420.872.200_maka total keseluruhan dana transfer pusat untuk hak-hak guru itu adalah Rp9.597.439.200 (Sembilan miliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh Sembilan ribu dua ratus rupiah).

Lebih baru Lebih lama