ZonaTV Jakarta-
Maluku, Kepulauan Aru
Pembangkangan Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Timotius Kaidel terhadap surat teguran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 6022/B-AK.02.02/SD/K/2025 tertanggal 27 Maret 2025 Perihal Rekomendasi Pengembalian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Kepulauan Aru kini berakibat buruk bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemerintah Daerah (Pemda) di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku.
Berdasarkan surat dari BKN yang diterima Media ini Selasa (20/5/2025) dengan Nomor :7086/B-AK.02.02/SD/K/2025 tertanggal 16 Mei 2025 sifat penting perihal Penegasan Rekomendasi Pengembalian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Kepulauan Aru yang ditujukan kepada Bupati Kepulauan Aru mengungkapkan bahwa, menindaklanjuti surat Bupati Kepulauan Aru Nomor: 800/275 tanggal 25 April 2025 perihal Permintaan Perpanjangan Waktu, sebagai penegasan terhadap surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 6022/B-AK.02.02/SD/K/2025 tanggal 27 Maret 2025 Perihal Rekomendasi Pengembalian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Kepulauan Aru, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut;
Pertama, bahwa permohonan perpanjangan waktu terkait dengan tindak lanjut penyelesaian permasalahan pemberhentian Alexander Pieter Daniel Tabela dari jabatan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menjadi pelaksana tidak dapat setujui.
Kedua, bahwa kami kembali merekomendasikan agar Bupati Kepulauan Aru segera menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 6022/B AK.02.02/SD/K/2025 tanggal 27 Maret 2025 Perihal Rekomendasi Pengembalian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Kepulauan Aru.
Ketiga, bahwa dalam rangka mencegah pelanggaran Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Manajemen ASN yang berkelanjutan, kami akan melakukan penangguhan layanan kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam surat rekomendasi sebelumnya, yang meliputi; Layanan pindah antar instansi, Layanan pencantuman gelar, Layanan kenaikan pangkat, Layanan penerbitan KARIS/KARSU, Layanan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian yang berbasis aplikasi Integrated Mutasi (i-Mut), Layanan pengisian Pejabat Pimpinan Tinggi yang berbasis aplikasi Integrated Mutasi (i-Mut), serta Layanan Pensiun.
Keempat, bahwa penangguhan layanan sebagaimana dimaksud pada angka tiga diatas akan dibuka kembali setelah Bupati Kepulauan Aru menyampaikan surat laporan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi sebelumnya kepada Kepala Badan kepegawaian Negara.
Menyikapi surat BKN tersebut, salah satu Politisi, sekaligus mantan anggota DPRD Kepulauan Aru dua periode, Jemy Siarukin angkat bicara. Menurut Siarukin, seluruh ASN di Aru hingga elemen masyarakat harus bersikap tegas terhadap tindakan Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel karena akibat perbuatannya maka seluruh layanan kepegawaian pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru telah resmi diblokir BKN.
“Kalau kita membaca surat BKN itu, sangat tegas dan ini tidak bisa dianggap sepeleh oleh ASN dan masyarakat di daerah ini. Karena ulah Bupati tersebut telah merugikan seluruh proses pemerintahan di Aru, dan ini sudah harus disikapi dengan tindakan tegas dan serius,” tegas Siarukin
Kata Siarukin lanjut, apa yang dilakukan Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Timotius Kaidel tersebut tidak mencerminkan seorang pemimpin daerah yang baik. Karena ulahnya tersebut mematikan seluruh pelayanan publik terhadap masyarakat di Kepulauan Aru.
“Ya memang kan kita harus bicara terbuka, bahwa ulah Bupati Kepulauan Aru ini jelas tidak mencerminkan seorang pemimpin yang baik dan berkualitas. Sebab akibatnya ya pelayanan publik mati total kan,” ucap Siarukin
Olehnya itu, Siarukin menekankan bahwa, sanksi administratif dari Gubernur Maluku sebagai atasan Bupati, berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan daerah, berwenang untuk memberikan sanksi administratif kepada Bupati Kepulauan Aru. Sanksi ini bisa berupa teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian sementara dari jabatan.
“Pembangkangan Bupati Kepulauan Aru terhadap BKN ini sudah harus disikapi Gubernur Maluku secara serius. Karena kalau tidak, maka ASN dan masyarakat di Kepulauan Aru ini akan terima dampak dari proses pelayanan publik yang buruk,” ungkap Siarukin
Selain itu, lebih lanjut Siarukin menjelaskan bahwa, ada sanksi-sanksi lain yang bisa diberikan kepada Bupati Kepulauan Aru seperti, sanksi hukum dan sanksi politik. Sebab jika pembangkangan tersebut dianggap sebagai pelanggaran hukum atau pelanggaran kode etik, maka Bupati Kepulauan Aru dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan kalau ditinjau dari sanksi politik, maka pemblokiran data kepegawaian yang disebabkan oleh pembangkangan Bupati Kepulauan Aru terhadap surat BKN tersebut dapat berujung pada tekanan politik, termasuk tuntutan untuk mundur dari jabatan sebagai kepala daerah.
“Sanksi-sanksi itu bisa saja terjadi kalau memang Bupati Kepulauan Aru, tidak mengindahkan perintah BKN. Dan saya harap 25 wakil rakyat (DPRD) di Kepulauan Aru segera bersikap, sebab masalah ini riskan dan jangan dianggap sepele. Kalian wakil rakyat jadi tunjukan itu kepada rakyat di daerah ini kalau kalian bukan bawahan Bupati,” harap Siarukin
Diberitakan sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memerintahkan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Timotius Kaidel-Mohamad Djumpa untuk segera mengaktifkan kembali jabatan Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Aru.
“Ia memang kemarin ketika saya dan pak Bupati ke BKN untuk koordinasi terkait pergantian kepala BKPSDM itu, dan BKN perintahkan untuk segera kita aktifkan kembali jabatan itu, karena kalau tidak maka data kepegawaian kita akan diblokir BKN,” ucap Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Mohamad Djumpa kepada media ini diruang kerjanya, Rabu (01/5)
Memang, kata Djumpa, Bupati telah menyurati BKN agar sanksi pemblokiran data kepegawaian Pemkab Kabupaten Kepulauan Aru jangan dulu diblokir, karena akan berdampak pada pengusulan kenaikan pangkat ASN hingga proses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang pertama tahun 2024 yang telah dinyatakan lulus tes.
“Kita telah menyurati BKN untuk menjawab surat BKN yang kedua itu, karena memang BKN perintahkan untuk kembalikan jabatan kepala BKPSDM. Dan kalau tidak kembalikan jabatan tersebut, maka sanksinya data kepegawaian kita diblokir BKN. Jadi ya kita surati BKN juga kan agar memberikan waktu kepada kita sehingga tidak berdampak terhadap admistrasi ASN dan PPPK kita,” beber Djumpa
Untuk itu, lanjut Djumpa, apapun keputusannya nanti terkait pengaktifan kembali jabatan Kepala BKPSDM tersebut dirinya masih menunggu Bupati. Karena memang hak prerogatifnya Bupati.
“Ya kita tunggu saja Bupati datang, karena memang hak prerogatifnya Bupati kan,” ujar Djumpa
Penulis : Elisa Warkor / Kaperwil Kepulauan Aru
Editor : Cevi Supriatna / Pimpinan Redaksi