Tasikmalaya, 3 Juli 2025 — Dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukumnya, Polres Tasikmalaya Kota secara tegas melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong yang kerap meresahkan warga.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Lantas AKP Riki, menginstruksikan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) untuk melakukan razia khusus terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Penindakan tersebut dilaksanakan pada Kamis siang, 3 Juli 2025, di Jalan Rancabango, dipimpin langsung oleh IPTU Dede, selaku Kanit Turjawali Satlantas Polres Tasikmalaya Kota. Operasi ini menyasar kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong, yang dikenal menimbulkan kebisingan berlebih dan mengganggu ketertiban umum.
Dalam pelaksanaan razia, petugas berhasil mengamankan sejumlah kendaraan yang terbukti menggunakan knalpot brong. Kendaraan-kendaraan tersebut langsung dikenai tindakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Knalpot brong tidak hanya melanggar aturan, tapi juga sangat mengganggu ketenangan warga,” tegas AKBP Moh. Faruk Rozi.
Polres Tasikmalaya Kota juga mengimbau kepada seluruh pengendara untuk selalu menaati aturan lalu lintas, menggunakan kendaraan sesuai standar pabrik, serta tidak melakukan modifikasi yang dapat merugikan orang lain.
Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk keseriusan Polri dalam menjaga kenyamanan dan keamanan lingkungan bagi seluruh masyarakat.