CIREBON, ZONA.TV – Menyikapi kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga mencapai 1.000 persen, warga Kota Cirebon yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon menyatakan protes keras serta menuntut pembatalan peraturan tersebut.
“Kami, warga Kota Cirebon yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon, menolak kenaikan PBB sebesar 1.000 persen sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi,” tegas Juru Bicara Paguyuban, Hetta Mahendrati, kepada SIDIK KASUS ZONA TV.com, Rabu (13/8/2025) petang.
Hetta mengungkapkan bahwa upaya penolakan tersebut telah dilakukan bersama masyarakat sejak tahun lalu. Langkah-langkah yang telah ditempuh antara lain mengajukan protes resmi ke DPRD Kota Cirebon, menggelar aksi demonstrasi, serta menyampaikan aspirasi langsung kepada Presiden Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Penolakan ini telah mendapat dukungan luas dari masyarakat. Kami berharap media turut menyuarakan aspirasi ini agar perjuangan kami semakin terdengar,” ujarnya.
Hetta juga menyoroti kebijakan di daerah lain yang membatalkan kenaikan PBB hingga 250 persen, seperti yang terjadi di Kabupaten Pati. Ia menegaskan bahwa warga Cirebon menuntut perlakuan serupa.
“Kenaikan PBB ini sangat tidak masuk akal dan memberatkan perekonomian masyarakat. Kami meminta agar Pemerintah Kota Cirebon membatalkan kebijakan tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hetta menilai perlunya evaluasi terhadap kepemimpinan kepala daerah agar tidak bersikap otoriter. “Kita melihat bahwa kepemimpinan Bupati perlu dikoreksi secara objektif, agar tidak bersikap seperti raja di daerahnya sendiri,” pungkasnya.