Bupati Tak Hiraukan Surat BKN, Data Kepegawaian Pemda Aru Terancam Diblokir; ASN dan P3K Hilang Arah


 

Zona TV Jakarta, Maluku, Kepulauan Aru


Surat Keputusan (SK) pergantian Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Aru hingga kini masih menyisahkan polemik besar ditengah-tengah masyarakat yang mendiami daerah penghasil Mutiara itu. 

Pasalnya, surat kedua dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 27 Maret Tahun 2025, Nomor 6022/B-AK.02.02/SD/K/2025, sifat penting, yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Timotius Kaidel agar segera Merekomendasikan Pengembalian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Kepulauan Aru Alexander P. D. Tabela selaku kepala BKPSDM Kabupaten Kepulauan Aru pun tak dihiraukan Bupati hingga deadline batas waktu surat BKN hari ini (kemarin) Selasa tertanggal 29 April 2025. 

Bupati tampak masih tetap bersikukuh dan membangkang terhadap surat BKN dimaksud. Karena berdasarkan pantauan media ini, Selasa (29/4) pada lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru terbukti bahwa kepala BKPSDM Kabupaten Kepulauan Aru, Alexander P. D. Tabela belum juga diaktifkan kembali serta membatalkan SK pemberhentian dimaksud paskah dilengser Bupati pada tanggal 9 Maret 2025.       

“Jadi ini kami melihat Bupati terkesan membangkang terhadap surat BKN tertanggal 27 Maret 2025 tersebut, padahal sudah sangat jelas perintah BKN itu kan. BKN telah memerintahkan untuk merekomendasikan pengembalian pejabat pimpinan tinggi pratama di Kabupaten Kepulauan Aru sekaligus membatalkan SK pemberhentian pak Lex Tabela dari jabatan Kepala BKPSDM dengan memberi deadline waktu 15 hari terhitung sejak surat dilayangkan dan jatuh temponya hari ini Selasa 29 April 2025). Namun ini tidak dihiraukan Bupati,” ungkap salah satu Politisi muda, Colin Lefuy kepada media ini, Selasa (29/4). 

Olehnya itu, Lefuy mendesak Bupati Kabupaten Kepulauan Aru agar segera mengambil langkah bijak dengan mengeksekusi dan melaksanakan instruksi dari BKN tersebut. Sebab jika Bupati tidak mengindahkan istruksi BKN tersebut, maka konsekuensi yang akan diterima sebagaimana yang disampaikan BKN dalam surat tersebut adalah BKN akan memblokir seluruh layanan kepegawaian Kabupaten Kepulauan Aru. Layanan kepegawaian ini bukan saja untuk ribuan ASN pada lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru tetapi juga semua layanan P3K. Ini konsekuensi yang sangat berat apabila Bupati tidak melaksanakan perintah BKN tersebut. 

“Kita menilai lagkah Bupati ini hanya untuk mempertahankan egonya, karena hingga saat ini jabatan kepala BKPSDM tidak dikembalikan, dan ini dengan tegas kita bilang bahwa Bupati Aru mengorbankan nasib ribuan ASN dan P3K dan ini kerugian besar bagi Kabupaten Kepulauan Aru kita ini. Karena nasib saudara-saudara kita yang ASN hingga P3K terancam tidak bisa di terbitkan NIP pengagkatan hingga pengurusan administrasi kenaikan pangkat bagi ASN,” ujarnya  

Mestinya, lanjut Lefuy, Bupati harus mengakui bahwa kebijakan yang dirinya lakukan dengan memberhentikan mantan Kepala BKPSDM itu adalah salah karena bertabrakan dengan PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, karena itulah yang ditemukan BKN bahwa pencopotan mantan Kepala BKPSDM tidak berkesesuaian dengan PP 11/2017 tersebut.

“Kami sarankan kepada Bupati Timotius Kaidel bahwa lebih baik mengakui kesalahan dan memperbaikinya dari pada mempertahankan ego dan mengorbankan nasib ribuan ASN dan P3K. Ya, manusiawi kan kalo mengambil kebijakan salah dan mengakuinya dengan cara memperbaiki kesalahan tersebut. Kita semua pasti memaklumi hal itu. Namun kalau Bupati tetap pertahankan ego dan tidak mengindahkan instruksi BKN bahkan mengorbankan nasib ribuan ASN dan P3K, maka patutkah kita sebut itu manusiawi? Kan tidak. Jadi itu saran kami akui saja supaya semua proses kepegawaian di daerah ini berjalan dengan baik sebagaimana mestinya,” sarannya 

Untuk itu, menurut Lefuy, kalau Bupati mau merestrukturisasi birokrasi dan mereposisi ASN dan pejabat tinggi untuk meningkatkan kinerja birokrasi, maka mestinya bupati menunggu sampai 6 bulan sejak dilantik. Itupun kalau ditemukan adanya unsur pelanggaran yang dilakukan ASN dan pejabat tersebut. Amanat itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, khususnya pasal 162 ayat (03) yang berbunyi Gubernur, Bupati, atau Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan. 

“Nah, mestinya Bupati mau melakukan pergantian ya merujuk ke Undang-Undang ini, bukan menabrak aturan seperti sekarang ini, yang pada akhirnya merugikan banyak orang kan,”  tegasnya

Bahkan, tambah Lefuy, Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian dilarang keras mengganti pejabat pimpinan tinggi selama kurun waktu 2 tahun terhitung sejak pelantikan pejabat pimpinan tinggi. Hal itu ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 05 Tahun 2014 tentang ASN, khususnya pasal 116 ayat (1) yang berbunyi; Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama 2 tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi, kecuali pejabat tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.

“Selain itu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2024 itu juga keras kan larangannya. Jadi Bupati harusnya paham aturan-aturan ini sehingga tidak rancuh seperti sekarang ini,” tandasnya

Olehnya itu, Lefuy berharap, Bupati harus lebih bijak dan tidak tipis telinga karena mengatur birokrasi tidak sama seperti mengatur sebuah PT atau CV yang seenaknya bongkar pasang pegawai/karyawan tanpa melihat aturan. Birokrasi ini ada aturan mainnya dan ASN itu diatur oleh Undang-Undang dan peraturan turunannya, sehingga dalam mengambil langkah restrukturisasi ASN atau reposisi pejabat, ada baiknya dikaji dulu apakah langkah tersebut sudah paralel dengan aturan ataukah tidak serta dampaknya seperti apa. 

“Untuk itu, berdasarkan instruksi BKN tersebut, maka kami berharap dan meminta Bupati tinggalkan egonya dan lebih mengutamakan nasib ribuan ASN dan P3K yang akan diblokir seluruh data dan layanannya oleh BKN apabila Bupati tidak mengembalikan mantan Kepala BKPSDM ke jabatan sebelumnya,”harapnya.


Penulis : Elisa Warkor

Editor   : Cevi Supriatna 

Lebih baru Lebih lama