Zona TV Jakarta, Maluku, Kepulauan Aru
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memerintahkan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Timotius Kaidel-Mohamad Djumpa untuk segera mengaktifkan kembali jabatan Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Aru.
“Ia memang kemarin ketika saya dan pak Bupati ke BKN untuk koordinasi terkait pergantian kepala BKPSDM itu, dan BKN perintahkan untuk segera kita aktifkan kembali jabatan itu, karena kalau tidak maka data kepegawaian kita akan diblokir BKN,” ucap Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Mohamad Djumpa kepada media ini diruang kerjanya, Rabu (01/5)
Memang, kata Djumpa, Bupati telah menyurati BKN agar sanksi pemblokiran data kepegawaian Pemkab Kabupaten Kepulauan Aru jangan dulu diblokir, karena akan berdampak pada pengusulan kenaikan pangkat ASN hingga proses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang pertama tahun 2024 yang telah dinyatakan lulus tes.
“Kita telah menyurati BKN untuk menjawab surat BKN yang kedua itu, karena memang BKN perintahkan untuk kembalikan jabatan kepala BKPSDM. Dan kalau tidak kembalikan jabatan tersebut, maka sanksinya data kepegawaian kita diblokir BKN. Jadi ya kita surati BKN juga kan agar memberikan waktu kepada kita sehingga tidak berdampak terhadap admistrasi ASN dan PPPK kita,” beber Djumpa
Untuk itu, lanjut Djumpa, apapun keputusannya nanti terkait pengaktifan kembali jabatan Kepala BKPSDM tersebut dirinya masih menunggu Bupati. Karena memang hak prerogatifnya Bupati.
“Ya kita tunggu saja Bupati datang, karena memang hak prerogatifnya Bupati kan,” ujar Djumpa
Diberitakan sebelumnya, Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Timotius Kaidel melakukan pergantian kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Alexander P. D. Tabela pada lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru secara sepihak. Pergantian itu pun sontak menuai polemik publik. Publik di daerah penghasil Mutiara itu menilai bupati yang baru saja mengemban tugas tersebut telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai bupati. Pasalnya langkah yang diambil terkesan cepat dan menabrak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.
Kepala BKPSDM Kabupaten Kepualaun Aru, Alexander P. D. Tabela saat dikonfirmasi media ini, Minggu (23/03/2025) mengatakan bahwa, pergantian dirinya dari Kepala BKPSDM Kepulauan Aru saat ini kalau dilihat dengan baik dan cermat dari sisi kepegawaian hingga manajemen ASN sesuai PP Nomor 11 tahun 2017 pasal 144, terkait pemberhentian dari jabatan tinggi pratama maka ada mekanismenya, tidak serta merta seperti yang dirinya alami saat ini.
“Jadi kalau dilihat itu sesuai PP itu, kalau diberhentikan dari jabatan apabila mengundurkan diri dari jabatan, apabila PNS satusnya sebagai tersangka suatu kasus pidana, sementara menjalani cuti diluar tanggungan negara, sementara mengikuti tugas belajar minimal 6 bulan atau ditugaskan secara penuh diluar jabatan tinggi pratama. Ini beberapa poin besar pada PP itu, dan saya secara pribadi tidak pernah melanggar yang diamanatkan PP 11/2017 hingga aturan yang lain yang mengatur tentang disiplin PNS,” ungkapnya
Jelas Tabela lanjut, yang berikutnya adalah tidak adanya penataan organisasi, artinya tidak dilakukan perampingan/pengabungan beberapa OPD. Misalnya dari dinas pertanian dan dinas ketahanan pangan yang sekarang ini kalau digabungkan, maka pasti pimpinan OPD salah satunya diberhentikan dari jabatannya. Kemudian yang berikutnya, tidak memenuhi persyaratan dalam jabatan. Dari ketentuan ini, maka kalau dilihat dari pemberhentian terhadap dirinya sama sekali tidak sesuai dengan yang diamanatkan oleh PP Nomor 11 tahun 2017 tersebut. Dengan demikian dirinya menilai proses pemberhentian terhadap dirinya itu dilakukan secara sepihak tanpa ada dasar hukum dan alasan yang jelas.
“Saya ini bingung mengapa sampai saya ini diberhentikan dari jabatan tinggi pratama selaku kepada BKPSDM Kabupaten Kepulauan Aru. Karena saya selama ini bekerja penuh disiplin setiap waktu dengan baik. Saya selalu berhubungan dengan BKN, Menpan, Mendagri bahkan sampai dengan hari terakhir di hari Rabu pagi kemarin, saya melakukan zoom meeting dengan Mendagri bersama Wakil bupati dan Sekda guna membahas terkait percepatan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi CPNS dan PPPK. Namun SK pemberhentian, saya baru diketahui pada hari rabu malam. Itupun disampaikan oleh salah satu rekan kerja bahwa saya telah dicopot dari jabatan selaku kepala BKPSDM Kabupaten Kepulauan Aru,” jelasnya
Dan ketika dirinya mendapat info pemberhentian tersebut, kata Tabela lanjut, dirinya langsung memanggil Budin Layuta, selaku kepala bidang mutasi pada BKPSDM Kepulauan Aru untuk mempertanyakan perihal poncopotan dirinya dari jabatan Kepala BKPSDM difinitif. Karena selama ini dirinya yang selalu membuat SK sesuai bidang yang dia pimpin. Itu pun bukan serta merta membuat SK, harus sesui prosedurnya. Dan setelah ditanya, Budin katakan bahwa, dirinya melakukan hal itu atas dasar perintah bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Timotius Kaidel.
“Jadi menurut pengakuan Budin kepada saya bahwa pak bupati memanggil yang bersangkutan pada hari selasa malam dikediaman pribadinya, dan kemudian memerintahkan untuk membuat dua SK. Yakni, SK pengangkatan pelaksana tugas kepala Bapelitbang dan SK PLT Kepala BKPSDM Kepulauan Aru atas nama dirinya Budin Layuta. Nah mestinya saudara Budin ini meminta pertimbangan bupati, karena dia tahu betul aturan yang mengatur pemberhentian seorang PNS ketika akan diberhentikan dari jabatan yang diembannya. Tetapi ini tidak sama sekali. Dan ini sangat disayangkan,” tandasnya
Dengan demikian menurut Tabela, bahwa dengan adanya SK PLT itu, maka dirinya selaku Kepala BKPSDM difinitif telah diberhentikan dari jabatan tanpa merujuk pada dasar atutan yang jelas. Sesuai PP 11/2017. Selain itu, dirinya juga menanyakan Budin alasan logis dirinya diberhentikan, budin katakan karena kebutuhan organisasi.
“Kebutuhan organisasi yang seperti apa. Apakah saya ada melakukan pelanggaran disiplin berat yang mengakibatkan kekosongan jabatan pada pimpinan BKPSDM, sehingga diangkat PLT agar tidak terjadi kesosongan pimpinan dan roda organisasi itu jalan. Nah ini yang dinamakan kebutuhan organisasi, tapi ini kan tidak ada sama sekali yang saya lakukan,” bebernya
Selanjutnya, urai Tabela, untuk mau mengisi jabatan tinggi pratama ada mekanismenya, pada tahun sebelumnya harus dilakukan asesmen. Setelah asesmen selesai baru dilakukan pengusulan kepada komisi aparatur sipil negara untuk meminta persetujuan perencanaan untuk dilakukan uji kompetensi, setelah dilakukan uji kompetensi dan jabatan tersebut sudah terpenuhi, kemudian panitia seleksi mengusulkan ke bupati. Dan bupati menetapkan, kemudian diusulkan lagi ke KSN untuk mendapat persetujuan pelantikan. Setelah dilakukan pelantikan dan apabila ada jabatan tinggi pratama yang kosong, barulah dilakukan seleksi terbuka bagi eselon III. Hal ini dilakukan juga harus benar-benar memenuhi syarat agar dapat mengikuti lelang terbuka berdasarkan pangkat, golongan, dan masa kerja.
“Jadi ini prosesnya, tidak serta merta seperti yang saya alami ini,” ujarnya
Setelah dirinya mendapat SK pemberhentian segabai Kepala BKPSDM difinitif, ungkap Tabela lebih lanjut, dirinya kemudian menyampaikan laporan kepada BKN pusat dan Kepala Regional Wilayah IV BKN di Makassar. Dan selang beberapa jam kemudian BKN langsung merespon laporan dirinya. Dengan menerbitkan surat dengan nomor 105/B-MP.03.02/SD/KR.IV/III/2025 sifat penting, perihal permintaan klarifikasi atas pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, yang ditujukan kepada bupati Kabupaten Kepulauan Aru.
Berdasarkan Isi surat BKN itu, BKN menyampaikan meminta kepada bupati Kabupaten Kepualaun Aru, Timotius Kaidel untuk mengklarifiaksi terkait proses pemberhentian dari jabatan Kepala BKPSDM Kabupaten Kepulauan Aru, Alexander P. D. Tabela. Karena BKN menilai proses pemberhentian tersebut tidak sesuai PP Nomor 11 tahun 2017 pasal 144 tentang manajemen ASN bahwa PNS diberhentikan dari JPT apabila, mengundurkan diri dari jabatan, diberhentikan sebagai PNS, diberhentikan sementara sebagai PNS, menjalani cuti diluar tanggungan negara, menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan, ditugaskan negara secara penuh diluar JPT, terjadi penataan organisasi, atau tidak memenuhi persyaratan jabatan.
Kemudian, terhadap permasalahan pemberhentian dari jabatan kepala BKPSDM tersebut agar bupati Kabupaten Kepulauan Aru memberikan klarifikasi kepada BKN cq Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN dan tembusan disampaikan kepada kepala kantor regional IV BKN Makassar selambat tanggal 25 Maret 2025.
Olehnya itu, sebagai upaya memastikan tidak terjadi pelanggaran NSPK manajemen ASN yang berkelanjutan, dapat kami sampaikan bahwa BKN akan melakukan pemblokiran terhadap data PNS yang akan mengajukan jabatan kepala BKPSDM Kabupaten Kepulauan Aru yang baru. Itu artinya dengan sendirinya, maka pegawai yang bersangkutan datanya akan diblokir selaku pimpinan tertinggi di BKPSDM dan akan berpengaruh kepada setiap berkas yang akan dia tandatangani karena tidak sah, bahkan secara langsung dia juga tidak lagi berstatus sebagai PNS karena datanya sudah di blokir BKN.
“Jadi hak kepegawaian yang bersangkutan secara menyeluruh tidak lagi sebagai PNS, sampai bupati menyampaikan klarifikasinya dan mengembalikan jabatan kepala BKPSDM yang semula barulah data kepegawaian yang bersangkutan di buka oleh BKN,” jelasnya
Sedangkan, tambahnya, terkait proses untuk pemberkasan bagi calon PPPK maupun CPNS formasi tahun 2024 yang nantinya diangkat pada tahun 2025 ini juga mungkin berpengaruh. Sebab, dia (PLT) akan menandatangani petikan SK mereka, dan kalau sampai ini terjadi maka secara aturan tidak sah.
“Karena itu data kepegawaian yang bersangkutan kan diblokir tu. Jadi ya bisa saja itu terjadi karena dari sisi aturan ya memang tidak bisa. Tetapi Itu nanti kita kembalikan kepada BKN dan hal itu kalaupun terjadi, maka sangat disayangkan karena kebijakan yang diambil bupati akan berpengaruh kepada ribuan orang yang sudah tinggal menunggu hasil untuk menjadi ASN," ucapnya
Olehnya itu kami harap, kiranya kebijakan yang dilakukan bupati ini hanya kepada dirinya, jangan lagi berkelanjutan kepada teman-teman ASN lainya. Karena dirinya juga sudah mengajukan keberatan kepada bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel terkait pemberhentian dirinya dari kepala BKPSDM. Dan bahkan dirinya juga sudah menyurati kepada BKN pusat yang tembusannya kepada Menteri PAN ARB, Mendagri, KPK, Ombudsman, Gubernur Maluku, DPRD Kepualaun Aru dan Setda Kepulauan Aru untuk diketahui dan menjadi perhatian sehingga kedepannya tidak terjadi seperti yang dialami dirinya.
“Jadi harapannya agar kedepanya ketika dilakukan pergantian sepihak lagi, harus sesuai aturan. Tidak serta merta seenaknya tanpa berpatokan kepada aturan yang berlaku yakni undang-undang ASN nomor 20 tahun 2023 maupun PP nomor 11 tahun 2017. Sehingga, sebagai seorang pejabat pembina kepegawaian tidak serta merta menggantikan seseorang tanpa ada landasan hukum,” harapnya.
Penulis : Elisa Warkor
Editor : Cevi Supriatna