Kejari Aru Eksekusi 2 Terpidana DPO Kasus TPPO

 


Kepulauan Aru - zona TV 

22 Juni 2025

Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru berhasil mengamankan dua terpidana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) New Karaoke Paradise yang buron sejak diputuskan bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Dobo tanggal 3 Juli 2024 lalu dengan hukum penjara 3,6 tahun.


Kedua terpidana yang berhasil diamankan, yaitu pasangan suami istri Aloysius Lily alias Cong dan Raden Ajeng Windasari Kusnaeni alias Win (RAWK) yang tak lain adalah pemilik Rumah Karaoke

New Paradise.


Pantauan media ini, kedua terpidana tiba di Bandara Rar Gwamar Dobo, Minggu (22/6) pukul 10.27 WIT, dengan menggunakan Pesawat Wings Air IW 1530 mendapat pengawalan ekstra ketat dari Tim Inteljen Kejari Kepulauan Aru dibawah pimpinan Kasi Datun, Megi Salay, SH.


Terpantau, Terpidana Aloysius Lily alias Cong yang menggunakan topi berwarna abu - abu dan mengenakan jaket putih lengan bergaris biru hitam, celana jins warna biru, sementara istrinya Raden Ajeng Windasari Kusnaeni alias Win yang menggunakan kaus lengan panjang warna hitam, dan topi warna hitam, tak berkutik saat digiring ke mobil tahanan.


Namun mirisnya, saat digiring ke mobil tahanan, terdakwa Aloysius Lily alias Cong kepada Tim eksekutor Kejari Kepulauan Aru mengaku, dia bersama istrinya bukan buronan karena mereka diberikan ijin berobat oleh Iskandar Muda Harahap, S.H, mantan Kasi Pidum Kejari Kepulauan Aru. Dia malah enggan untuk diborgol dan bahkan enggan menggunakan rompi tahanan.


"Kamong (kalian) borgol dan kasi pake Beta (saya) borgol dan baju rompi maka Beta bataria (berteriak) besar - besar di sini," ungkap Cong saat mau digiring ke mobil tahanan.


Pernyataan terpidana Aloysius Lily alias Cong menjadi bola muntah, ada apa dengan mantan Kasi Pidum Kejari Kepulauan Aru, Iskandar Muda Harahap, S.H, dengan kedua terpidana.


Sementara Kejari Kepulauan Aru, Sumanggar Siagian, S.H., M.H di sela-sela kegiatan eksekusi berlangsung tak banyak berkomentar.


"Ya, kami belum bisa merilis kronologis penangkapan kedua terpidana yang masuk dalam DPO. Karena, mengingat faktor keamanan saat ini," ungkapnya singkat.


Senada dengan itu, Kasi Intelijen Kejari Aru, Faisal Adhyaksa, SH ketika dikonfirmasi wartawan belum bisa memberikan keterangan resmi terkait penangkapan kedua DPO tersebut.


"Rekan-rekan wartawan tunggu saja ya!, untuk kronologis lengkapnya nanti kami akan kirim rilisnya," ujarnya.

Lebih baru Lebih lama